Menulis di sebuah situs internet atau di dalam dunia maya… Siapa
sih yang belum pernah ? Secara ini sudah tahun 2014, dimana era
globalisasi, dan perkembangan IPTEK sudah sangat pesat. Pastinya semua orang di
seluruh belahan dan penjuru dunia sudah pernah mengakses internet…
Salah sebuah fitur yang diberikan oleh internet ini adalah
bagaimana kita men-sharing, berbagi dan saling tukar menukar pikiran dan
pendapat dalam bentuk tulisan dimana tulisan tersebut kita masukkan kedalam
sebuah Personal Blog. Di dalam blog ini, tidak hanya kita
sebagi pemilik yang dapat mengaksesnya, melainkan seluruh orang di dunia juga
dapat mengaksesnya. Maka dari itu sahabat pembaca sekalian, didalam penulisan
tentang berbagai informasi ataupun curahan hati didalam media internet
mempunyai aturan main tersendiri baik tertulis maupun tidak tertulis.
Dalam hal ini penulisan pada internet
juga mempunyai etika-etika tersendiri. Penulisan di internet juga tidak
bisa sesuka hati atau semau anda sendiri, melaikan harus dengan etika-etika
yg sudah tercantum. Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat
tertulis maupun tidak tertulis.
Didalam penulisan diinternet kita
dituntut untuk mentaati semua peraturan yang tealah ditetapkan. Etika
menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di
dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika
komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan
santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati
menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish
dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa
memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan
internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang
transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang
tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita
dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Banyak cara yang dapat digunakan dalam
mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak
digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum
diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet.
Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata
cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya.
Dunia maya memiliki aturan-aturan dan
sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai
seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang
semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen
elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa
memperhatikan kode etik yang semestinya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan
internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang
transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Kita dapat langsung
membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang
Dibawah ini saya
cantumkan berbagai macam etika dalam penulisan di internet yaitu ;
1. Tidak mengandung unsur SARA
2. Tidak diperbolehkan menggunakan kata kasar atau menyinggung perasaan
seseorang
3. Menggunakan kalimat sesuai EYD
4. Tulisan yang dibuat bukan hasil plagiat atau mencontek
5. Tulisan haruslah fakta bukan kebohongan
6. Menulis untuk memberikan informasi yang berguna bagi pembacanya
7. Tidak menulis sesuatu yang bersifat negatif dan menimbulkan provokasi
Negara kita pun telah
membuat peraturan yg di cantumkan pada UUD pada tahun 2008.Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB
VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
- ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati
lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri
kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai
sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.
Referensi:
Nama : Artaga Bunaiya
NPM : 11113400
Kelas : 1KA05